BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh
mutu sumberdaya manusia (SDM) kesehatan yang bekerja di institusi kesehatan,
baik yang bekerja di unit pelayanan kesehatan, unit penunjang kesehatan maupun
unit administrasi kesehatan. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu SDM
kesehatan perlu mendapat perhatian
Peningkatan mutu SDM kesehatan diselenggarakan melalui
berbagai upaya, di antaranya melalui kegiatan pendidikan dan latihan (diklat)
tenaga kesehatan. Penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga kesehatan ini tersebar
di berbagai institusi kesehatan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
propinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomer 558 tahun 1984, tentang Susunan Organisasi
Departemen Kesehatan, maka tugas pokok Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan
RI adalah: melaksanakan,
mengkoordinasikan, dan membina diklat pegawai di lingkungan Departemen
Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Undang-Undang yang
berlaku.
Salah satu fungsi Pusdiklat adalah melakukan pengumpulan dan
pengolahan data disamping, melakukan analisa dan pengkajian program diklat,
mengikuti perkembangan (monitoring) dan
menyusun laporan penyelenggaraan program diklat.
Namun sampai saat ini belum diperoleh data yang optimal
tentang penyelenggaraan kegiatan diklat tenaga kesehatan, karena mekanisme
pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat belum berjalan dengan baik dan belum
menjangkau seluruh diklat. Hal ini terutama disebabkan karena belum adanya
kesamaan dalam pemahaman dan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan
diklat di tiap tingkat administrasi.
Sehubungan dengan itu, untuk memperoleh data yang akurat
tentang pelaksanaan kegiatan diklat tenaga kesehatan, maka perlu disusun pedoman
pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat yang dapat dijadikan acuan oleh semua
unit yang melaksanakan diklat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat propinsi
dan kabupaten/kota.
B. TUJUAN
1.
UMUM:
Dihasilkannya acuan dalam melakukan pencatatan dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan diklat
bagi tenaga kesehatan untuk tiap jenjang administrasi (tingkat pusat, provinsi
dan kabupaten/ kota).
2. KHUSUS :
Dihasilkannya acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan
untuk:
a. Pelaksanaan tiap kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan yang
diselenggarakan oleh berbagai unit kerja di lingkungan kesehatan pada tiap
tingkat administrasi.
b. Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diklat bagi tenaga
kesehatan tiap triwulan yang diselenggarakan oleh berbagai unit kerja di lingkungan
kesehatan pada tiap tingkat administrasi.
c. Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di
Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes)
tiap triwulan dan tiap tahun.
B. MANFAAT
1.
Kemudahan dalam
mengelola informasi kegiatan diklat bagi tenaga Kesehatan di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota
3. Kemudahan dalam pembinaan terhadap penyelenggaraan diklat bagi tenaga kesehatan yang diselenggarakan
di lingkungan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.
4. Kemudahan dalam melakukan evaluasi hasil kegiatan diklat
bagi tenaga kesehatan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PENGERTIAN
A. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat pada
pedoman ini meliputi:
1.
ruang lingkup
kegiatan diklat dan
2.
ruang lingkup
pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat
1. Ruang lingkup
kegiatan diklat dalam pedoman ini,
adalah semua kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan yang diselenggarakan
oleh:
a.
Pemerintah pusat:
Departemen Kesehatan dan semua perangkat, Departemen atau
Lembaga pemerintah lain yang memiliki institusi pelayanan kesehatan dan
institusi pendidikan kesehatan.
b.
Pemerintah daerah
propinsi dan kabupaten/ kota dan semua perangkat nya
c.
Swasta terutama institusi
pelayanan kesehatan swasta dan institusi pendidikan kesehatan swasta
d.
Organisasi-organisasi profesi di bidang kesehatan.
2.
Ruang lingkup pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat dalam pedoman
ini,meliputi:
a.
Pencatatan dan
pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan
b.
Pencatatan dan
pelaporan rekapitulasi kegiatan diklat bagi tenaga, kesehatan tiap triwulan.
c. Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan yang
diselenggarakan di Bapelkes tiap triwulan dan tiap tahun
B. PENGERTIAN
Batasan dari pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat
tersebut di atas adalah sbb.:
1.
Pencatatan dan
pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan adalah:
melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap
kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut
kepada instansi yang berwenang berupa laporan lengkap pelaksanaan diklat dengan
menggunakan format yang ditetapkan.
2.
Pencatatan dan
pelaporan rekapitulasi kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan tiap triwulan
adalah melakukan pencatatan data semua kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan
dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut berupa rekapitulasi
kegiatan diklat triwulanan kepada
instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang ditetapkan.
3. Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan yang
diselenggarakan di Bapelkes tiap triwulan dan tiap tahun adalah melakukan pencatatan data semua kegiatan
diklat dan non diklat yang diselenggarakan di Bapelkes atau menggunakan
fasilitas Bapelkes dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan, dan melaporkan
data tersebut berupa rekapitulasi data kegiatan triwulanan dan tahunan kepada
instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang telah ditetapkan.
BAB III
JENIS DATA YANG DICATAT DAN
DILAPORKAN
1.
Nama diklat
2.
Jenis diklat
3. Tujuan diklat
4. Peserta:
4.15.
Hasil evaluasi (pre/
post test, ujian)
5.1.
Nama
5.2.
NIP/ NRP
5.3.
Status pelatih:
(1.Widyaiswara, 2. non widyaiswara)
5.4.
Pendidikan dasar
profesi
5.5.
Tingkat pendidikan
akhir pelatih
5.6.
Pelatihan yang
diikuti
5.7.
Pengalaman dalam
bidang tugasnya
6.
Lama Kegiatan (jumlah
hari, jumlah jam pelajaran)
7.
Tanggal
penyelenggaraan diklat
8.
Tempat penyelenggaraan diklat
9.
Unit penyelenggara
kegiatan diklat
10. Sumber biaya untuk penyelenggaraan kegiatan diklat
11. Hasil akreditasi diklat
3.
Peserta diklat
berdasarkan jenis tenaga
4.
Jumlah peserta diklat
berdasarkan jenis tenaga
5.
Status diklat: (a)
PNS Departemen Kesehatan, (b) PNS non Departemen Kesehatan, (c) PTT, (d) Non
PNS/Swasta
6.
Lama kegiatan diklat
(hari/jpl)
7.
Tanggal
penyelenggaraan diklat
8.
Tempat
penyelenggaraan diklat
9.
Institusi
penyelenggara diklat
10.
Akreditasi Diklat
11. Sumber biaya untuk penyelenggaraan diklat
3.
Peserta kegiatan
diklat/ non diklat berdasarkan jenis tenaga menurut PP No 32/ 1990
4.
Jumlah peserta
kegiatan berdasarkan jenis tenaga menurut PP No. 32/1996.
5.
Status peserta
kegiatan: (a) PNS Departemen Kesehatan, (b) PNS non Departemen Kesehatan, (c)
PTT, (d) Non PNS/Swasta
6.
Lama kegiatan
(hari/jpl)
7.
Tanggal
penyelenggaraan
8.
Tingkat keterlibatan
Bapelkes
9.
Pemanfaatan fasilitas
Bapelkes (Kelas, Kamar)
10. Institusi Penyelenggara
11. Akreditasi diklat
12. Sumber biaya
BAB IV
UNIT PENCATAT DAN PELAPOR
KEGIATAN DIKLAT
Pada
bab ini akan diuraikan tentang unit kerja- unit kerja yang melakukan pencatatan
dan pelaporan kegiatan diklat pada tiap tingkat administrasi mulai dari
kabupaten/ kota sampai ke tingkat pusat.
A. Tingkat
Kabupaten/ Kota
1. Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
a.
Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota
b.
Rumah Sakit Umum
daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus
Daerah (RSKD)
c.
Puskesmas
d.
Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Dinas Kesehatan Kab/ Kota
seperti: Gudang Farmasi Kab./ Kota,
Laboratorium Kesehatan Kabupaten/ Kota, institusi pendidikan kesehatan
2. Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan
kesehatan milik departemen atau lembaga
pemerintah lainnya termasuk BUMN, tingkat kabupaten/ kota seperti: Rumah Sakit, Akademi dan Sekolah di
bidang kesehatan) yaitu milik TNI, Polri, perusahaan perkebunan dan lain-lain.
Organisasi profesi tingkat kab/ kota
Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan
kesehatan milik swasta (RS Swasta, Akademi Kesehatan Swasta, Sekolah Kesehatan
Swasta) tingkat kab/ kota.
B. Tingkat
propinsi
1. Perangkat Departemen Kesehatan di provinsi
a.
Kantor Wilayah
Depertemen Kesehatan (Kanwil Departemen Kesehatan)
b.
Rumah Sakit Umum
Pusat (RSUP) dan Rumah Sakit Khusus Pusat (RSKP)
c.
Unit Pelaksanan
Teknis (UPT) Pusat/ UPT Kanwil termasuk institusi pendidikan
d.
Balai Pelatihan
Kesehatan (Bapelkes)
2. Perangkat pemerintah daerah
a.
Dinas kesehatan
provinsi
b.
Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD)/ Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD)
c.
UPT daerah/ dinas
kesehatan provinsi
3. Institusi pelayanan kesehatan
dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen dan lembaga pemerintah
lain, termasuk BUMN, seperti: Rumah Sakit, Akademi dan Sekolah di bidang
kesehatan milik TNI/ Polri, Pertamina dan lain-lain.
4. Organisasi profesi tingkat
provinsi
Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan
kesehatan milik swasta seperti: Rumah Sakit swasta, Akademi dan Sekolah di
bidang Kesehatan tingkat provinsi
C. Tingkat Pusat
1.
Perangkat Departemen
Kesehatan Pusat
a.
Unit-unit utama
Departemen Kesehatan: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat
Jenderal-Direktorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
b.
Pusat-pusat di
lingkungan Departemen Kesehatan: Pusat Pegawai Departemen Kesehatan, Pusat
Pendidikan Tenagan Kesehatan, Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Pusat Data Kesehatan, Pusat
Laboratorium Kesehatan.
c.
Rumah Sakit Umum
Pusat (RSUP) Nasional, Rumah Sakit Khusus Pusat (RSKP) Nasional dan UPT Depkes
tingkat pusat/ nasional.
2. Institusi pelayanan kesehatan
dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah
lainnya seperti: Rumah Sakit, Akademi dan Sekolah di bidang kesehatan milik
TNI, Polri termasuk BUMN tingkat pusat/
nasional.
3. Organisasi profesi tingkat pusat/ nasional
4. Institusi pelayanan kesehatan
dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta seperti: Rumah Sakit Swasta,
Akademi dan Sekolah Swastadi bidang kesehatan tingkat pusat/ nasional.
BAB V
MEKANISME PENCATATAN DAN
PELAPORAN
Pada
bab ini akan diuraikan tentang mekanisme pencatatan dan pelaporan kegiatan
diklat yang diselenggarakan mulai dari tingkat kabupaten/ kota sampai tingkat
pusat.
A. TINGKAT
KABUPATEN/ KOTA
Pada tingkat kabupaten/ kota, unit kerja yang melakukan
pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat terdiri atas:
·
Dinas Kesehatan
Kabupaten/ kota,
· Perangkat pemerintah daerah
yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota seperti: RSUD/ RSKD, Puskesmas, dan UPT Daerah/ Dinas,
· Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan
kesehatan milik departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti: Rumah Sakit,
Akademi dan Sekolah di bidang kesehatan
di tingkat kabupaten/ kota,
· Organisasi profesi tingkat kabupaten/ kota,
· Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan
kesehatan milik swasta tingkat
kabupaten/ kota.
Berikut ini akan diuraikan mekanisme pencatatan dan
pelaporan di tiap unit kerja.
1. Perangkat
pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota seperti:
RSUD/ RSKD, Puskesmas, UPT Dinas Kab/ Kota (GFK, Labkes, institusi pendidikan)
a.
Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)
Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing
institusi, tiap triwulan.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota, dengan menggunakan form: 1 ,
paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan.
2) Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh
masing-masing institusi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, tiap tiga bulan
sekali (triwulan) dengan menggunakan form:
2
2.
Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah
lainnya yang berada di tingkat
kabupaten/ kota
a.
Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap
triwulan.
b.
Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/
kota, dengan menggunakan form: 1 ,
paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan.
2)
Rekapitulasi
data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut
di atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, tiap tiga bulan sekali (triwulan)
dengan menggunakan form: 2
3. Organisasi
profesi kesehatan tingkat Kabupaten/ Kota
a.
Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi
profesi, tiap triwulan.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi ke
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dengan menggunakan form: 1 , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan.
2) Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh
masing-masing organisasi profesi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, tiap tiga
bulan sekali (triwulan) dengan menggunakan form:
2
4.
Institusi pelayanan kesehatan
dan institusi pendidikan kesehatan milik
swasta yang berada di tingkat kabupaten/ kota
a.
Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarkan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan.
b.
Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/ kota, dengan menggunakan form:
1 , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan.
2) Rekapitulasi kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh
masing-masing institusi tersebut di atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota
dengan tembusan ke Bapelkes, tiap tiga bulan sekali (triwulan) dengan
menggunakan form: 2
5. Dinas
Kesehatan Kabupaten / kota*)
a.
Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan di wilayahnya tiap triwulan, yang terdiri
dari:
a). Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan sendiri
oleh Dinas Kesehatan Kab/ Kota, tiap
triwulan.
b) Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintah daerah yang berada di
bawah Dinas Kesehatan Kab./ Kota, tiap
triwulan.
c) Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh institusi pelayanan kesehatan dan institusi
pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya,
tiap triwulan.
c)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kesehatan di
wilayahnya, tiap triwulan
d)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh institusi pelayanan kesehatan dan
institusi pendidikan kesehatan milik swasta di wilayahnya, tiap triwulan.
b. Menyampaikan informasi tentang:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan Dinas Kesehatan kab/ kota, ke Kantor Wilayah Depkes Provinsi dan Dinas
Kesehatan Provinsi paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan, dengan menggunakan form:
1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh wilayahnya:
a)
Dinas Kesehatan kab/
kota,
b)
Perangkat pemerintah
daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota,
c)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lain di wilayahnya.,
d)
Organisasi profesi
kesehatan di wilayahnya.
e)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta, di wilayahnya ke
Kanwil Depkes Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi tiap triwulan dengan
menggunakan form yang ditetapkan.
c. Memberikan umpan balik kepada
tiap institusi yang mengirimkan laporan kegiatan diklat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
B. TINGKAT
PROPINSI
Pada tingkat provinsi, unit kerja yang melakukan pencatatan
dan pelaporan kegiatan diklat terdiri atas:
·
Kanwil Departemen
Kesehatan Provinsi
·
Perangkat Departemen
Kesehatan Pusat di Provinsi yang berada di bawah Kanwil Departemen Kesehatan
seperti: RSUP dan RSKP, UPT Pusat/ UPT Kanwil termasuk institusi
pendidikan,
·
Bapelkes,
·
Dinas Kesehatan
Provinsi,
·
Perangkat pemerintah
daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi seperti: RSUD, RSKD, dan
UPT Daerah/ Dinas,
·
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga
pemerintah lain seperti RS, Akademi dan, Sekolah di bidang kesehatan di tingkat
provinsi,
·
Organisasi profesi
kesehatan tingkat provinsi,
·
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat provinsi.
Berikut
ini akan diuraikan mekanisme pencatatan dan pelaporan di tiap unit kerja.
1. Perangkat
pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi seperti: RSUD,
RSKD, dan UPT Daerah/ Dinas.
a. Melakukan
pencatatan
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap
triwulan.
b. Melaporkan:
1) Pelaksanaan tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas, ke
Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan, dengan menggunakan form:
1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Dinas Kesehatan Provinsi, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2
2. Institusi
pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau
lembaga pemerintah lainnya seperti RS, Akademi dan Sekolah di bidang kesehatan
di tingkat provinsi.
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan
oleh masing-masing institusi, tiap triwulan.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi, paling lambat sebulan setelah
kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Kanwil Depkes Provinsi dengan tembusan ke Bapelkes tiap triwulan
dengan menggunakan form: 2
3) Organisasi
profesi kesehatan tingkat provinsi
a.
Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi tersebut.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi,
tiap triwulan.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi
tersebut di atas ke Kanwil Departemen
Kesehatan Provinsi, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan, dengan menggunakan form:
1.
2)
Rekapitulasi
data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi
tersebut di atas ke Kanwil Depkes
Provinsi, dengan tembusan ke Bapelkes tiap triwulan dengan menggunakan form: 2
4. Institusi
pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat
provinsi
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan diklat
yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap
triwulan
b.
Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Kanwil Departemen Kesehatan
Provinsi, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan
menggunakan form: 1.
2) Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas
ke Kanwil Departemen Kesehatan
Provinsi, dengan tembusan ke Bapelkes, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2
5. Dinas
Kesehatan Provinsi *)
a. Melakukan
pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh:
a)
Dinas Kesehatan
Propinsi, tiap triwulan
b)
Perangkat pemerintah
daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi, tiap triwulan.
b. Menyampaikan informasi tentang:
1) Pelaksanaan tiap kegiatan diklat oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke
Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi (Bidang Nakes), paling lambat sebulan
setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2) Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi beserta perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Propinsi ke Kanwil
Depkes Provinsi dengan tembusan ke
Bapelkes, tiap triwulan dengan menggunakan form
yang sudah ditentukan.
c.
Memberikan umpan
balik kepada semua institusi yang mengirimkan laporan kegiatan diklat kepada
Dinas Kesehatan Provinsi.
6. Perangkat
Depkes yang berada di bawah Kanwil Depkes Provinsi seperti RSUP, RSKP, UPT
Pusat/ UPT Kanwil termasuk institusi pendidikan
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas,
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi , tiap
triwulan.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Kanwil Departemen Kesehatan, paling lambat sebulan setelah kegiatan
diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Kanwil Departemen Kesehatan dengan tembusan ke Bapelkes, tiap triwulan,
dengan menggunakan form: 2
7.
Bapelkes*)
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh Bapelkes
2)
Data tiap kegiatan
diklat dan non diklat yang dilaksanakan di Bapelkes
3)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat dan non diklat yang
diselenggarakan oleh:
a)
Bapelkes
b)
Institusi lain yang
menggunakan fasilitas Bapelkes
ke Kanwil Depkes Provinsi dan Pusdiklat Pegawai Depkes tiap
triwulan dan tahun dengan menggunakan form 3 sebagai lampiran laporan tahunan
Bapelkes.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Bapelkes ke Kanwil Departemen
Kesehatan dan Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan, paling lambat sebulan
setelah kegiatan diselenggarakan dengan menggunakan form:1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat dan non diklat yang diselenggarakan oleh:
a)
Bapelkes
b)
Institusi lain yang
menggunakan fasilitas Bapelkes.
ke Kanwil Depkes Provinsi dan ke Pusdiklat Pegawai
Departemen Kesehatan, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 3
3) Rekapitulasi data kegiatan diklat tiap triwulan yang
diselenggarakan oleh:
a)
Dinas Kesehatan
Provinsi
b)
Perangkat pemerintah
daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Propinsi.
4) Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh:
a)
Perangkat Depkes yang
berada di bawah Kanwil Depkes Provinsi
b)
Dinas Kesehatan
Provinsi dan perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinkes Provinsi.
c)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan di bidang kesehatan milik departemen atau
lembaga pemerintah lainnya termasuk BUMN dan swasta di tingkat provinsi.
d)
Organisasi profesi
kesehatan di tingkat provinsi.
Ke Kantor Wilayah Depkes dengan tembusan ke Pusdiklat
Pegawai Depkes yang dilakukan tiap triwulan dengan menggunakan form: …..
5) Rekapitulasi data kegiatan
diklat tiap triwulan yang diselenggarakan oleh:
c)
Dinas-dinas Kesehatan
Kab./ Kota dan perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas-dinas
kesehatan Kab./ Kota di seluruh wilayah provinsi.
d)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga
pemerintah lainnya dan swasta di semua kabupaten/ kota di seluruh wilayah
propinsi.
e)
Organisasi profesi
kesehatan tingkat kabupaten/ kota di seluruh wilayah provinsi.
f)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat propinsi
g)
Perangkat pemerintah
daerah/ Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota
h)
Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan
kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya di tingkat kabupaten
i)
Organisasi profesi di
tingkat propinsi
j)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat kabupaten
Ke Kanwil Departemen Kesehatan dengan tembusan ke Pusdiklat
Pegawai Departemen Kesehatan yang dilakukan tiap triwulan dengan mengunakan
form: …..
c. Memberikan umpan balik kepada
semua institusi yang mengirimkan tembusan laporan kegiatan diklat ke Bapelkes
7. Kanwil
Departemen Kesehatan Provinsi*)
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh:
a)
Kanwil Departemen
Kesehatan Provinsi
b)
Perangkat Depkes yang
berada di bawah Kanwil Depkes Provinsi seperti: RSUP, RSKP, dan UPT Pusat/
Kanwil termasuk institusi pendidikan
c)
Bapelkes
3)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintahan daerah tingkat
provinsi
4)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat tiap triwulan yang diselenggarakan oleh:
a)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga
pemerintah lainnya tingkat provinsi.
b)
Organisasi profesi
kesehatan tingkat provinsi, tiap
triwulan.
c)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan
milik swasta tingkat provinsi.
5)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintahan daerah tingkat
kabupaten/ kota.
b. Melaporkan:
Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh
Kanwil Departemen Kesehatan ke Unit utama penanggung jawab yang bersangkutan
dengan tembusan ke Pusdiklat Pegawai, paling lambat sebulan setelah kegiatan
diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form:
1.
c. Menyampaikan informasi tentang
1)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Kanwil Departemen Kesehatan beserta
perangkat Depkes yang berada di bawah Kanwil Depkes seperti: RSUP dan RSKP, UPT
Pusat/ UPT Kanwil termasuk institusi pendidikan, dan Bapelkes ke Setjen
Departemen Kesehatan c.q. Pusdiklat Pegawai,
tiap triwulan, dengan menggunakan form:
2
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh: Perangkat pemerintah daerah (Dinas
kesehatan provinsi, RSUD, UPT Daerah/ Dinas) ke Setjen Departemen Kesehatan
c.q. Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan form yang sudah ditentukan.
3)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh:
a)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga
pemerintah lainnya yang ada di tingkat provinsi,
b)
Organisasi profesi kesehatan
tingkat provinsi, dan
c)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta yang ada di tingkat
provinsi
d)
ke Setjen Departemen
Kesehatan c.q. Pusdiklat Pegawai.
tiap triwulan, dengan menggunakan form yang sudah
ditentukan.
4)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintah daerah
kabupaten/ kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, tiap triwulan.
d. Memberikan umpan balik kepada
tiap institusi yang mengirim laporan dan informasi kegiatan diklat ke Kanwil
Departemen Kesehatan Provinsi.
C. TINGKAT PUSAT
Pada tingkat pusat, unit kerja yang melakukan pencatatan dan
pelaporan kegiatan diklat terdiri atas:
·
Unit- unit utama
Departemen Kesehatan (Setjen, Itjen, Ditjen-ditjen, Badan Litbangkes)
·
Pusat-pusat
(Pusdiklat Pegawai, Pusdiknakes, Pusdakes, Pusat PKM, Puslabkes)
·
RSUP Nasional, RSKP Nasional dan UPT Depkes Tingkat Pusat/ Nasional
·
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga
pemerintah lainnya tingkat pusat / nasional.
·
Organisasi profesi kesehatan
tingkat pusat/ nasional
·
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta tingkat pusat/
nasional
Berikut ini akan diuraikan mekanisme pencatatan dan
pelaporan di tiap unit kerja.
1.
Unit-unit utama Departemen Kesehatan (Setjen, Itjen,
Ditjen-Ditjen dan Badan Litbangkes),
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama tersebut di atas
2)
Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama, tiap triwulan.
b. Menyampaikan informasi tentang:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama ke Setjen c.q. Pusdiklat Pegawai,
paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan
menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama ke Setjen c.q.
Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2
2.
Pusat-pusat di lingkungan Departemen Kesehatan (Pusdiklat Pegawai, Pusdiknakes,
Pusat PKM, Pusdakes, Puslabkes),
a.
Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi,
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap
triwulan.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke Setjen dengan tembusan ke
Pusdiklat Pegawai, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di
atas ke Setjen dengan tembusan ke Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan
form: 2
3.
RSUP Nasional, RSKP Nasional dan UPT Depkes tingkat Pusat/ Nasional
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap
triwulan.
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/
pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes c.q.
Pusdiklat Pegawai Depkes , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama induk
organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes
c.q. Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2
4.
Institusi Pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen
atau lembaga pemerintah lainnya tingkat pusat/ nasional.
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap
triwulan
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/
pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan Setjen Depkes c.q.
Pusdiklat Pegawai Depkes, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi ke unit utama
induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke
Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, tiap triwulan, dengan menggunakan
form: 2
5. Organisasi
profesi kesehatan tingkat pusat/ nasional
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data tiap kegiatan
diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi tersebut.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi,
tiap triwulan
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat oleh masing-masing organisasi profesi ke unit utama induk
organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes
c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat
diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi ke Setjen
c.q. Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2
6.
Institusi Pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta tingkat
pusat/ nasional
a. Melakukan pencatatan:
1)
Data kegiatan diklat
yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap
triwulan
b. Melaporkan:
1)
Pelaksanaan tiap
kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/
pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, paling lambat
sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)
Rekapitulasi data
kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi ke unit utama
induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen
Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2
7. Pusdiklat*)
a. Melakukan pencatatan:
1) Data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh
a)
Pusdiklat
b)
UPT Pusdiklat
(Bapelkes-bapelkes)
c)
Unit-unit utama
Departemen Kesehatan dan Badan Litbangkes,
d)
Pusat-pusat di
lingkungan Departemen Kesehatan Pusat
e)
RSUP Nasional, RSKP
Nasional, dan UPT Depkes tingkat Pusat/ Nasional
f)
Institusi pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga
pemerintah lainnya tingkat pusat/ nasional
g)
Organisasi profesi kesehatan
tingkat pusat/ nasional
h)
Institusi Pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat pusat/
nasional
2) Rekapitulasi data kegiatan diklat dan non diklat yang memanfaatan
fasilitas Bapelkes
b. Melaporkan:
Hasil kegiatan diklat pada tiap tingkat administrasi berupa
profil data diklat yang diselenggarakan di lingkungan kesehatan ke Menkes c.q. Setjen
Depkes.
c. Memberikan umpan balik kepada
tiap institusi yang mengirimkan laporan/ tembusan laporan kegiatan diklat kepada
Pusdiklat Pegawai Depkes.
Uraian di atas dapat digambarkan dalam bentuk bagan di bawah
ini:
*) Institusi yang menghimpun laporan
BAB VI
PENUTUP
Di bidang kesehatan pada umumnya di lingkungan
Departemen Kesehatan pada khususnya, banyak macam dan jenis diklat yang
diselenggarakan oleh berbagai institusi
mulai dari tingkat Pusat sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
Kegiatan tersebut yang mempunyai peran sangat penting dalam
peningkatan kinerja dan mutu SDM kesehatan belum didukung dengan sistem
pencatatan dan pelaporan yang memadai.
Oleh karena itu,
Pusdiklat membuat suatu pedoman yang diharapkan dapat digunakan sebagai
acuan dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat, agar untuk
selanjutnya dapat pula diperoleh informasi tentang hasil diklat tersebut.
Dengan adanya pedoman ini, maka penyelenggaraan pencatatan
dan pelaporan kegiatan diklat di bidang kesehatan di tiap tingkat
administrasi dapat hendaknya direkam
dengan baik, sehingga informasi yang diperoleh dapat dimanfaatkan dalam
perencanaan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lainnya.
|
1 |
Format 1 |
Laporan
Pelaksanaan Kegiatan Diklat |
|
2 |
Format
1.1 |
Rekapitulasi
Biodata Peserta Pelatihan |
|
3 |
Format
1.2 |
Rekapitulasi
Biodata Widyaiswara/ Pelatih/ Nara sumber |
|
4 |
Format
2 |
Rekapitulasi
kegiatan diklat (yang digunakan oleh tiap institusi yang menyelenggarakan diklat) |
|
5 |
Format
2.1 |
Rekapitulasi
kegiatan diklat (yang dibuat oleh institusi penghimpun laporan) |
|
6 |
Format
2.2 |
|
|
7 |
Format
3 |
Rekapitulasi
kegiatan diklat dan non diklat yang dilaksanakan di Bapelkes |
|
8 |
Format
4 |
Rekapitulasi
kegiatan diklat (untuk kegiatan diklat yang diselenggarakan tingkat
kabupaten/ kota di seluruh wilayah provinsi) |
|
9 |
Format
5 |
Rekapitulasi
kegiatan diklat (untuk kegiatan diklat yang diselenggarakan tingkat provinsi
di seluruh wilayah provinsi) |
·
· Format 2: Format 2.1: Format: Rekapitulasi Kegiatan Diklat
Untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan diklat diperlukan suatu perangkat
pencatatan dan pelaporan yang baik dan akurat, sehingga informasi yang ada
benar-benar dapat menggambarkan kualitas dari suatu kegiatan pendidikan dan
pelatihan (diklat).
Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan
perencanaan dan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan program diklat
di masa yang akan datang.
Perlu diinformasikan
bahwa pada tahun 1996 Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan telah
membuat Pedoman Sistem Informasi Diklat (SI Diklat) khususnya untuk Bapelkes.
Dengan adanya Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Diklat ini, pedoman
SIDIKLAT tersebut tetap berlaku dan digunakan sebagai pelengkap pedoman ini.